Saran DEN untuk Percepat Proyek Listrik 35 Ribu Mw

By Pebrianto Eko Wicaksono

29 Jun 2015 at 20:30 WIB – Arie : 081284190810 (Phone / WhatsApp)

Ilustrasi tarif Listrik Naik - 081314625146

Ilustrasi tarif Listrik Naik – 081284190810

Saran DEN untuk Percepat Proyek Listrik 35 Ribu Mw – Liputan6.com, Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, percepatan program proyek listrik 35 ribu mega watt (MW) harus didukung Peraturan Presiden yang mengatur masalah perizinan, pendanaan dan penyediaan lahan. Hal itu sebagai kesimpulan sidang anggota DEN ke 14.

“Mendorong Peraturan Presiden tentang percepatan pembangkit listrik 35 ribu MW,” kata Anggota DEN Perwakilan Industri Achdiat Atmawinata, usai sidang DEN, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (29/6/2015).

Ia menambahkan, kesimpulan lain untuk mempercepat program yang ditargetkan rampung lima tahun tersebut dengan mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Selain itu, pemerintah perlu menjamin pasokan batu bara untuk pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berkontribusi dalam program 35 ribu MW.

“Dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batu bara sehingga efisien,” tutur Achdiat.

Achdiat menilai, pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan ada tiga hal yang mengganjal kemajuan proyek ketenaga listrikan 35 ribu Mega Watt (MW), di antaranya adalah masalah hukum karena dianggap telah menyalahi prosedur.

Tantangan lainnya adalah pengadaan lahan, meski Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 telah diterapkan dalam pembebasan lahan
Pengadaan lahan pembebasan tanah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 sudah efektif tapi tetap dalam implementasinya butuh dukungan daerah karena butuh tapak pembangkit transmisi,” tutur Sudirman.

Ia melanjutkan, masalah ketiga adalah perizinan, meski proses perizinan sektor kelistrikan sudah disederhanakan malalui program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi, hal tersebut masih menjadi pengganjal dalam program kelistrikan 35 ribu MW.

“Perizinan meski di pusat telah dibentuk PTSP ada izin Pemda dan instasi lainya, kerja sama lebih baik cari solusi,” pungkas Sudirman. (Pew/Ahm)(Liputan6.com/Andri Wiranuari).

Arie : 081284190810 (Phone / WhatsApp)

Prima sarana Mandiri sebagai supplier diesel genset , rental genset dan service genset siap membantu rekan – rekan industry dalam menyiapkan kebutuhan back up Power di setiap fasilitas yang dimiliki guna menghindari krisis listrik yang akan segera terjadi. Dengan membeli genset di Prima sarana Mandiri anda mendapatkan garansi purna jual dan jasa service selama 1 tahun atau 2000 jam ditambah bonus spare part consumable seperti filter selama 1 tahun jika anda tidak menawar terlalu banyak.

Prima sarana Mandiri melayani kebutuhan beli diesel genset baru dari merek terkenal seperti ; Cummins , Perkins , Yanmar , Lovol , Foton dan Deutz. Dimulai kapasitas 10 kva hingga 1500 kva , type open dan silent.

Selain pembelian unit genset baru , Prima sarana Mandiri juga melayani kebutuhan sewa genset dari kapasitas 60 kva hingga 1250 kva open dan silent type tergantung kebutuhan anda. Kami memberikan pelayanan terbaik dalam sewa genset dengan memberikan genset industry yang baik dan masih mampu mengeluarkan beban minimal 80 % dari beban maksimal sesuai standar sewa genset industry.

Prima Sarana Mandiri (081314625146)

Prima Sarana Mandiri 

Untuk informasi lebih lanjut jangan ragu menghubungi kami di :

CV. Prima Sarana Mandiri

Contact Person
Office : (021) 27840067

Arie :081284190810 ( WA )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *